Testimoni Aqiqah

 

Anda Ingin Memesan atau Ingin Bertanya-tanya Seputar Jasa Aqiqah dapat menghubungi kami di :

Telp. 085102999177

 WA. 0853 10 11 9400
 
 Testimoni
Kelebihan Jasa Aqiqah kami


    1. GRATIS Biaya potong


    1. GRATIS Risalah Aqiqah Tangerang Min. 40 eksemplar/ekor


    1. GRATIS Sertifikat Aqiqah
    2. GRATIS Print Nama Doa Anak


    1. GRATIS Ongkir untuk wilayah Tangerang Sekitarnya


    1. GRATIS Dokumentasi Foto Pada saat Pemotongan (Jika diperlukan)


    1. Kambing dipotong sehat dan baik sesuai Sunnah


    1. Menu sesuai keinginan anda (sate, gule. sop, tongseng, Rendang, Semur)


    1. Siap menyalurkan ke Panti Asuhan dan Yayasan atau Masjid yang membutuhkan


  1. Pembayaran setelah masakan sampai atau DP transfer

Dokumentasi Aqiqah

Klik disini : http://www.aqiqah.co/tata-cara-aqiqah-menurut-islam/

Ceramah Aqiqah Ust. Khalid Basalamah
Klik disini!
 
TESTIMONI AQIQAH

 Delivery Aqiqah

Apa Yang Anda dapatkan Jika Memesan dikami :
Pemesanan 24 Jam

Pemesanan 24 Jam

Sesuai Sunnah

Sesuai Sunnah

In Syaa Allah kami selenggarakan pemotongan hewan Aqiqah sesuai sunnah

Masakan Aqiqah

Pengolahan Daging

In Syaa Alloh kami siap dengan pilihan menu Sate, Gule,Sop,Semur,Rendang, Tongseng,
Kambing Guling dll

Antar Gratis Aqiqah

Gratis Antar Masakan

In Syaa Alloh kami akan mengantar pesanan Paket Aqiqah anda Gratis Per 10KM

Bonus Risalah dan Sertifikat

Gratis Risalah & Sertifikat

In Syaa Alloh kami akan memberikan Risalah,Print nama Anak + Sertifikat  sebagai
kenang2 kenangan.

Dokumentasi Foto Video Aqiqah

Gratis Dokumentasi

In Syaa Alloh setiap pesanan anda akan kami dokumentasikan berupa foto/video hewan aqiqah pada saat pemotongan.
Gratis Potong

Gratis Biaya Potong

In Syaa Alloh Setiap pemesanan kambing Aqiqah harga Paket tersebut sudah termasuk biaya Potong
Penyaluran

Gratis  Penyaluran Ke Yayasan

In Syaa Alloh kami siap membantu penyaluran  ke Yayasan Yatim & Dhuafa yang sudah bermitra dengan kami atau anda referensikan.

Tata Cara Aqiqah

Pengertian Aqiqah

Menurut Bahasa Aqiqah artinya: memotong. asalnya dinamakan Aqiqah, karena dipotongnya dileher binatang dengan penyembelihan itu. ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong ada pula yang mengatakan bahwa aqiqah itu asalnya ialah : rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika dia keluar dari rahim ibunya, rambut ini disebut aqiqah, karena ia mesti dicukur. aqiqah adalah penyembelihan domba atau kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke tujuh, empat belas, atau dua puluh satu, jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan.

Dalil Pelaksanaannya

Dari Samurah bun Jundap dia berkata, Rasululloh bersabda : ” semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Dawud,  Tirmizi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad)

Dari Aisyah dia berkata, Rasululloh bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”(HR. Ahmad, Tirmizi,Ibnu Majah)

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama”(HR. Ahmad)

Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”(HR. Bukhori)

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasululloh bersabda : “Barang siapa diantara kalian yang ingin menyembelih kambing karena kelahiran bayi  maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”(HR. Abu dawud, Nasa’i, Ahmad).

Dari Aisyah RA, ia berkata,” Rasululloh Sholallahu Alaihi Wassalam  pernah beraqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkahkotoran dari kepalanya(dicukur)”. (HR. Hakim dalam Al-Mustadrak Juz 4, hal.264)

Keterangan : Hasan dan Husein adalah cucu Rasululloh Shallahu Alaihi Wassalam

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasululloh bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.”(HR.Ahmad, Thabrani, dan Al-Baihaqi )

Dari Abu Buraidah r.a: Aqiqah itu disembelih pada hari krtujuh, atau keempatbelas, atau kedua puluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani).

Hukum Aqiqah anak adalah sunnah (Muakad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah,Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya,Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Kebanyakan ulama ahli fiqih(Fuqoha).

Dasar yang dipakai oleh  kalangan Syafi’i dan hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadits Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yang berbunyi,”Anak tergadai dengan aqiqahnya. disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dari kelahirannya”. (HR. At-Tirmizi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah,maka tumpahkan penebus darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).”(HR. Ahmad,Al Bukhari dan Ashabus Sunan) Perkataan :”maka tumpahkan (penebus)darinya darah sembelihan adalah perintah,namun bukan bersifat wajib,karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barang siapa diantara kalian yang ingin menyembelihkan bagi anaknya,maka silahkan dilakukan.”(HR. Ahmad,Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad Hasan). perkataan : “ingin menyembelihkan…” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang ada dasarnya wajib menjadin sunnah.

Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (Sembelihan denda larangan haji) dan udhiyah(qurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak,kurus,patahtulang dan sakit.Imam Asy-Syafi’i berkata:Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini caca- yang tidak diperbolehkan dalam Qurban.Buraidah berkata: Dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak,ia menyembelih hewan kaming dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. maka setelah Allah Subhanahu Wata’ala mendatangkan Islam,kami menyembelih kambing,mencukur kepala si Bayi dan melimurinya dengan minyak wangi.( HR.Abu dawud Juz 3, hal 107)

Dari Aisyah,ia berkata” Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi,mereka melumuri kapas dengan darah ‘Aqiqah’, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi Shallalahu Alaihi Wassalam bersabda, :Gantilah darah itu dengan minyak wangi.(HR. Ibnu Hibban dengan Tartib Ibnu Balban Juz 12,hal 124)

Pelaksanaan Aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran, hal ini berdasarkan hadits Samirah dimana Nabi Shallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR.Al-Tirmizi). namun demikian,apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh,ia bisa dilaksanakan pada hari ke Empat belas,dan jika tidak bisa pada hari ke Dua puluh satu atau kapan saja ia mampu. Imam Malik Berkata: Pada Dzohirnya bahwa kererikatannya pada hari ke tujuh atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke empat ke delapan,ke sepuluh atau setelahnya aqiqah itu telah cukup.karena prinsip ajaran islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.(QS. Al-baqarah 185). pelaksanaan aqiqah disunahkan pada hari ketujuh dari kelahirannya, ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sahallahu Alaihi Wassalam, yang artinya:”Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan ia dicukur,dan diberi nama.”(HR. Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan,dan dishahihkan oleh At-Tirmizi) dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa,maka pada hari ke dua puluh satu,ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya Nabi Shallaallahu Alaihi Wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas dan ke duapuluh satu”. (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)

namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya disaat sudah mampu,karena pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. dan boleh juga pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh. bayi yang meninggal dunia sebelum hari ke tujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya,bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya. Aqiqah adalah syariat yang ditekankan kepada ayah sibayi. namun bila seseorang yang belum disembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka ia bisa menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, Wallahu ‘Alam.

 

Hukum Aqiqah setelah Dewasa

Pada dasarnya aqiqah disyaratkan untuk dilaksanakan pada hari  ke tujuh dari kelahiran.jika tidak bisa, maka pada hari ke empat belas, dan jika tidak bisa pula pada hari ke dua puluh satu. selain itu pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah. namun demikian,jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi,ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. satu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad,”ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?”Imam Ahmad Menjawab,”Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. aku tidak menganggapnya makruh”. Para pengikut Imam Syafi’i Juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik laki-laki atau pun perempuan sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra:” Sesungguhnya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.”(Hadits Shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al jarud) namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: ” Nabi SAW memerintahkan agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor”(Hadits Sanadnya Shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang artinya:”Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih Riwayat At Tirmizi)

Hal-hal yang disyariatkan dengan aqiqah

yang berhubungan dengan anak:

  1. Disunahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut(Menggundul) pada hari ke tujuh dari hari lahirnya.misalnya lahir pada hari Ahad maka aqiqahnya jatuh pada hari sabtu.
  2. Bagi anak laki-laki disunahkan aqiqah dengan dua ekor kambing atau domba dan bagi anak perempuan satu ekor
  3. Aqiqah dibebankan kepada orang tua Si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain( misalnya : kakek dsb)
  4. Aqiqah hukumnya sunnah

Daging Aqiqah lebih baik Mentah atau matang

Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak.Hadits Aisyah ra. “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ke tujuh”.  (HR. Al Bayhaqi), daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. apalagi jika hal itu dimaksudkan agar menarik simpatik dan dalam rangka dakwah. dalilnya adalah firman Alloh,”Mereka memberi makan fakir miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al Insan : 8). Menurut Ibnu Qudamah,tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir.namun demikian,keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan 

  1. Dalam masalah aqiqah, binatang yang boleh digunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing,tanpa memandang jantan atau betina, sebagaimana riwayat dibawah ini: Dari Ummu Kurz Al-Kabiyah,bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasululloh SAW tentang aqiqah. Maka beliau bersabda: “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. (HR.Ahmad dan Tirmizi, dan Tirmizi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149) Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukan adanya binatang selain kambing atau domba yang dipergunakan sebagai aqiqah.
  2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke tujuh semenjak kelahirannya(Lihat Dalil Riwayat Aisyah dan Samurah diatas)

Pembagian daging Aqiqah

adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya,menghadiahkan sebagian dagingnya dan mensedeahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata : Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya,dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya atau boleh juga disedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat,tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya,dan hal serupa dikatakan oleh ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al Lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Anak

Tidak  diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama.hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.

Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Alloh menyelamatkannya dan Ghifar semoga Alloh mengampuninya”. (HR.Bukhori 3323,3324 dan Muslim 617).

Ibnu Al Qoyyim Berkata: “Barang Siapa yang memperhatikan sunnah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama(AlMusamma) maka perhatikanlah hadits dibawah ini :

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliaupun bertanya: “Siapa namamu?”Aku menjawab:”Hazin”  Nabi berkata:”Namamu Sahl” Hazn Berkata:”Aku tidak akan merubah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR.Bukhori) (At-Thiflu wa Ahkamuhu/Ahmad Al-Isawiy hal 65) oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. diantara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jama yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra Nabi SAW bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku” (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133).

Mencukur Rambut

Mencukur rambut adalah Anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak baru lahir pada hari ke tujuh. dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasululloh SAW. bersabda ” Setiap anak terikat dengan aqiqahnya, pada hari ke tujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”.(HR. At-Tirmizi).

Dalam Kitab Al-Muwaththa Imam malik Meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husain lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. tidak ada ketentuan apakah harus gundul atau tidak, tetapi yang jelas  pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata,tidak boleh mencukur hanya sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan.tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang in syaa Alloh semakin besar pula pahala sedekahnya.

Doa Menyembelih Hewan Aqiqah

Bismillah, Allahuma Taqobbal Min Muhammadin, Wa Aali Muhammadin, Wa Min Ummati Muhammadin.

Artinya : “Dengan nama Alloh, Ya Alloh terimalah (Qurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari  Ummat Muhammad”(HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud)

Doa Bayi baru dilahirkan

“Inni U’iidzuka bikalimaatit taamati min kulli syaithaanin wa haamatin wamin kulli aynin laammatin”

Artinya : Aku Berlindung untuk anak ini dengan kalimat Alloh Yang sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhori)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fii Islam sebagaimana diataranya memiliki beberapa hikmah :

  1. Menghidupkan Sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
  2. Dalam Aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya : “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya”.sehingga Anak yang telah diaqiqahkan in syaa Alloh lebih terlindung dari gangguan syaitan yang sering mengganggu anak-anak. hal inilah yang dimaksud oleh Imam Ibnu Al Qayyim Al Jauziyah ” Bahwa lepasnya dia dari syaitan tergadai oleh aqiqahnya”.
  3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan, sebagaimana Imam Ahmad mengatakan:”Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya(dengan Aqiqahnya)”
  4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Alloh Subhanahu wa ta’alla sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugrahkan Allah Subhanahu Wa ta’alaa dengan lahirnya sang anak.
  5. Aqiqah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melaksanakan syariat islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasululloh SAW pada hari kiamat.
  6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (Persaudaraan) diantara masyarakat dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.

Sumber Rujukan

* Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)

* Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)

* Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600

* Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47

* Al Muntaqaa 5/195-196

* Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318

* Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)

* Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437

 

 

Kami Media Aqiqah melayani beberapa kelurahan dari kecamatan Tangerang  diantaranya:

1. Kecamatan Batuceper
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Batuceper di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Batu Jaya (Kodepos : 15121)
– Kelurahan/Desa Batu Sari (Kodepos : 15121)
– Kelurahan/Desa Batu Ceper (Kodepos : 15122)
– Kelurahan/Desa Kebon Besar (Kodepos : 15122)
– Kelurahan/Desa Poris Gaga (Kodepos : 15122)
– Kelurahan/Desa Poris Gaga Baru (Kodepos : 15122)
– Kelurahan/Desa Poris Jaya (Kodepos : 15122)

2. Kecamatan Benda
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Benda di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Belendung (Kodepos : 15123)
– Kelurahan/Desa Jurumudi (Kodepos : 15124)
– Kelurahan/Desa Jurumudi Baru (Kodepos : 15124)
– Kelurahan/Desa Benda (Kodepos : 15125)
– Kelurahan/Desa Pajang (Kodepos : 15126)

3. Kecamatan Cibodas
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cibodas di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Jatiuwung (Kodepos : 15134)
– Kelurahan/Desa Cibodas (Kodepos : 15138)
– Kelurahan/Desa Cibodas Baru (Kodepos : 15138)
– Kelurahan/Desa Cibodas Sari (Kodepos : 15138)
– Kelurahan/Desa Uwung Jaya (Kodepos : 15138)
– Kelurahan/Desa Panunggangan Barat (Kodepos : 15139)

4. Kecamatan Ciledug
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ciledug di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Sudimara Barat (Kodepos : 15151)
– Kelurahan/Desa Sudimara Jaya (Kodepos : 15151)
– Kelurahan/Desa Sudimara Selatan (Kodepos : 15151)
– Kelurahan/Desa Sudimara Timur (Kodepos : 15151)
– Kelurahan/Desa Tajur (Kodepos : 15152)
– Kelurahan/Desa Paninggilan (Kodepos : 15153)
– Kelurahan/Desa Paninggilan Utara (Kodepos : 15153)
– Kelurahan/Desa Parung Serab (Kodepos : 15153)

5. Kecamatan Cipondoh
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Poris Plawad (Kodepos : 15141)
– Kelurahan/Desa Poris Plawad Indah (Kodepos : 15141)
– Kelurahan/Desa Poris Plawad Utara (Kodepos : 15141)
– Kelurahan/Desa Gondrong (Kodepos : 15146)
– Kelurahan/Desa Kenanga (Kodepos : 15146)
– Kelurahan/Desa Ketapang (Kodepos : 15147)
– Kelurahan/Desa Petir (Kodepos : 15147)
– Kelurahan/Desa Cipondoh (Kodepos : 15148)
– Kelurahan/Desa Cipondoh Indah (Kodepos : 15148)
– Kelurahan/Desa Cipondoh Makmur (Kodepos : 15148)

6. Kecamatan Jatiuwung
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Jatiuwung di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Alam Jaya (Kodepos : 15133)
– Kelurahan/Desa Keroncong (Kodepos : 15134)
– Kelurahan/Desa Pasir Jaya (Kodepos : 15135)
– Kelurahan/Desa Jatake (Kodepos : 15136)
– Kelurahan/Desa Manis Jaya (Kodepos : 15136)
– Kelurahan/Desa Gandasari (Kodepos : 15137)

7. Kecamatan Karang Tengah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Karang Tengah di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Karang Mulya (Kodepos : 15157)
– Kelurahan/Desa Karang Tengah (Kodepos : 15157)
– Kelurahan/Desa Karang Timur (Kodepos : 15157)
– Kelurahan/Desa Pondok Pucung (Kodepos : 15158)
– Kelurahan/Desa Padurenan (Pedurenan) (Kodepos : 15159)
– Kelurahan/Desa Parung Jaya (Kodepos : 15159)
– Kelurahan/Desa Pondok Bahar (Kodepos : 15159)

8. Kecamatan Karawaci
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Karawaci di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Koang Jaya (Kodepos : 15112)
– Kelurahan/Desa Nambo Jaya (Kodepos : 15112)
– Kelurahan/Desa Pabuaran Tumpeng (Kodepos : 15112)
– Kelurahan/Desa Pasar Baru (Kodepos : 15112)
– Kelurahan/Desa Bugel (Kodepos : 15113)
– Kelurahan/Desa Gerendeng (Kodepos : 15113)
– Kelurahan/Desa Marga Sari (Kodepos : 15113)
– Kelurahan/Desa Suka Jadi (Kodepos : 15113)
– Kelurahan/Desa Cimone (Kodepos : 15114)
– Kelurahan/Desa Pabuaran (Kodepos : 15114)
– Kelurahan/Desa Sumur Pancing (Pacing) (Kodepos : 15114)
– Kelurahan/Desa Bojong Jaya (Kodepos : 15115)
– Kelurahan/Desa Karawaci (Kodepos : 15115)
– Kelurahan/Desa Cimone Jaya (Kodepos : 15116)
– Kelurahan/Desa Karawaci Baru (Kodepos : 15116)
– Kelurahan/Desa Nusa Jaya (Kodepos : 15116)

9. Kecamatan Larangan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Larangan di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Gaga (Kodepos : 15154)
– Kelurahan/Desa Larangan Indah (Kodepos : 15154)
– Kelurahan/Desa Larangan Selatan (Kodepos : 15154)
– Kelurahan/Desa Larangan Utara (Kodepos : 15154)
– Kelurahan/Desa Cipadu (Kodepos : 15155)
– Kelurahan/Desa Cipadu Jaya (Kodepos : 15155)
– Kelurahan/Desa Kreo (Kodepos : 15156)
– Kelurahan/Desa Kreo Selatan (Kodepos : 15156)

10. Kecamatan Neglasari
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Neglasari di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Karang Anyar (Kodepos : 15121)
– Kelurahan/Desa Karang Sari (Kodepos : 15121)
– Kelurahan/Desa Selapajang Jaya (Kodepos : 15127)
– Kelurahan/Desa Kedaung Baru (Kodepos : 15128)
– Kelurahan/Desa Kedaung Wetan (Kodepos : 15128)
– Kelurahan/Desa Mekar Sari (Kodepos : 15129)
– Kelurahan/Desa Neglasari (Kodepos : 15129)

11. Kecamatan Periuk
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Periuk di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Periuk (Kodepos : 15131)
– Kelurahan/Desa Periuk Jaya (Kodepos : 15131)
– Kelurahan/Desa Gebang Raya (Kodepos : 15132)
– Kelurahan/Desa Sangiang Jaya (Kodepos : 15132)
– Kelurahan/Desa Gembor (Kodepos : 15133)

12. Kecamatan Pinang
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pinang / Penang di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Cipete (Kodepos : 15142)
– Kelurahan/Desa Pakojan (Kodepos : 15142)
– Kelurahan/Desa Panunggangan (Kodepos : 15143)
– Kelurahan/Desa Panunggangan Timur (Kodepos : 15143)
– Kelurahan/Desa Panunggangan Utara (Kodepos : 15143)
– Kelurahan/Desa Kunciran (Kodepos : 15144)
– Kelurahan/Desa Kunciran Indah (Kodepos : 15144)
– Kelurahan/Desa Kunciran Jaya (Kodepos : 15144)
– Kelurahan/Desa Nerogtog (Kodepos : 15145)
– Kelurahan/Desa Pinang (Kodepos : 15145)
– Kelurahan/Desa Sudimara Pinang (Kodepos : 15145)

13. Kecamatan Tangerang
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tangerang di Kota Tangerang, Provinsi Banten :
– Kelurahan/Desa Suka Asih (Kodepos : 15111)
– Kelurahan/Desa Sukarasa (Kodepos : 15111)
– Kelurahan/Desa Cikokol (Kodepos : 15117)
– Kelurahan/Desa Kelapa Indah (Kodepos : 15117)
– Kelurahan/Desa Babakan (Kodepos : 15118)
– Kelurahan/Desa Sukasari (Kodepos : 15118)
– Kelurahan/Desa Buaran Indah (Kodepos : 15119)
– Kelurahan/Desa Tanah Tinggi (Kodepos : 15119)
– Kelurahan/Desa Parung Serab (Kodepos : 15153)

Aqiqah